Tata Tertib SMP Negeri 2 Bandar

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 2 BANDAR TAHUN 2022/2023

  1. PENDAHULUAN
  2. Seiring dengan perkembangan zaman bahwa peningkatan prestasi dan keberhasilan siswa harus diawali dengan Disiplin yang tinggi, maka SMP Negeri 2 Bandar membuat Tata Tertib dengan tujuan:

    1. Untuk memberikan rambu-rambu yang jelas tentang norma, etika dan disiplin yang harus dipatuhi oleh peserta didik.
    2. Untuk mengantispasi munculnya penyimpangan perilaku peserta didik sejalan dengan perkembangan zaman.
    3. Menciptakan suasana belajar siswa yang kondusif, tertib, disiplin dalam meraih cita-cita demi masa depan.
    4. Menciptakan suasana belajar yang harmonis, aman penuh dengan suasana kekeluargaan yang akrab dan tenteram.
  3. HAK DAN KEWAJIBAN
    1. Hak Siswa
      1. Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
      2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
      3. Mengikuti program berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
      4. Mendapatkan fasilitas belajar, bea siswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
      5. Pindah ke sekolah yang sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah menengah yang dimasuki.
      6. Memperoleh hasil Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS/RAPORT).
      7. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku.
    2. Kewajiban Siswa
      1. Melaksanakan Salaman Pagi kepada Guru/TU.
      2. Menjalankan Ajaran agama/kepercayaan masing-masing. Dan melaksanakan PEMBIASAAN Pembacaan Alqur’an dan Pendalaman Alkitab bagi yang berAgama Kristen setiap hari sebelum pelajaran dimulai.
      3. Siswa yang beragama Hindu dan Budha serta agama lainnya wajib menunjukkan surat keterangan menjalankan ibadahnya dari guru/pembibing di tempat ibadahnya.
      4. Menciptakan suasana belajar siswa menjadi kondusif, tertib, disiplin dalam meraih Ilmu pengetahuan dan keterampilan.
      5. Hormat dan sopan, dan santun kepada semua warga atau keluarga besar SMP Negeri 2 Bandar, termasuk tamu sekolah.
      6. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah, dimanapun dan kapanpun berada.
      7. Memelihara 7K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kerindangan, Kenyamanan, Kekeluargaan dan Keindahan Sekolah).
      8. Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru/ sekolah dengan sebaik-baiknya.
      9. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler.
      10. Membawa Kartu Pelajar.
      11. Mengisi dan menyerahkan form/Surat Pernyataan kesediaan menjalankan Tata Tertib Sekolah.
      12. Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar Nasional lainnya.
      13. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah (tidak membuang sampah sembarangan).
      14. Mematuhi semua Peraturan yang berlaku di sekolah.
  4. KEHADIRAN
    1. Salaman Pagi dengan Semboyan 4S (Sapa, Senyum, Salam dan Santun).
    2. Pembiasaan dimulai Pukul, 07.00 – 07.15. WIB. Pembacaan Asmaul Husna.
    3. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai jam 07.15. WIB.
    4. Siswa harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
    5. Siswa yang terlambat hadir diperkenankan masuk ke kelas setelah mengisi form keterlambatan dan setelah mendapat pembinaan dari guru piket.
    6. Selama KBM berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas tanpa seijin guru pengajar.
    7. Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di dalam ruang kelas menunggu guru berikutnya.
    8. Apabila 5 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, pengurus kelas melapor kepada guru piket.
    9. Selama jam belajar, siswa tidak diperkenankan keluar dari halaman sekolah tanpa seijin guru piket.
    10. Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah, kecuali ada kegiatan sekolah lain yang mendapat ijin dari pimpinan sekolah.
    11. Kegiatan sekolah di hari libur atau diluar jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan mendapat ijin dari pimpinan sekolah.
  5. KETIDAKHADIRAN
    1. Bagi siswa yang tidak hadir atau absen di sekolah, maka pada hari pertama ia masuk kembali harus menyerahkan surat dari orangtua/wali siswa kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
    2. Apabila ketidakhadiran pada point 1 disebabkan sakit dan lebih dari 3 hari harus diserahkan surat keterangan dokter, atau orangtua/wali siswa memberitahu langsung kepada wali kelas atau pimpinan sekolah disertai surat ijin.
    3. Apabila karena suatu hal yang direncanakan akan tidak hadir di sekolah maka orangtua/ wali siswa harus mengajukan surat permohonan ijin kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
    4. Ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan (alpa) maksimum 5% dari hari efektif sekolah.
  6. PAKAIAN SERAGAM
    1. Pakaian seragam
      1. Hari Senin - Selasa:
        • Atasan warna putih lengan pendek dan bawahan warna biru (rok panjang atau celana panjang) berjilbab menyesuaikan.
        • Dilengkapi dengan atribut OSIS, bed nama, dasi, topi, ikat pinggang, sepatu hitam sejenis warior dan kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki.
      2. Hari Rabu – Kamis :
        • Atasan batik lengan pendek/panjang dan bawahan warna putih (rok panjang atau celana panjang).
        • Dilengkapi dengan atribut OSIS, bed nama, dasi, topi, ikat pinggang, sepatu hitam sejenis warior, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki.
      3. Hari Jumat - Sabtu :
        • Pakaian Pramuka, atasan warna coklat muda lengan pendek dan bawahan warna coklat tua (rok panjang atau celana panjang).
        • Dilengkapi dengan atribut , Sepatu hitam, Kaos kaki hitam 15 cm dari mata kaki.
    2. Mode pakaian siswa tidak menyolok, harus sopan, dan tidak menyinggung tata susila.
    3. Kemeja dan blous dimasukkan, seragam atasan harus dimasukkan ke dalam celana/rok dengan ikat pinggang terlihat.
    4. Dasi harus tergantung rapi setinggi ikat pinggang dan menyentuh kerah baju, berlogo SMP N 2 Bandar dan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
    5. Siswa tidak diperkenankan menggunakan kaos dalam kecuali kaos singlet warna putih.
    6. Siswa tidak diperkenankan menggunakan asesoris yang tidak sesuai( gelang,cincin,kalung, sabuk,dll).
    7. Pada upacara bendera, dan Hari-hari Besar Nasional siswa memakai seragam upacara lengkap dengan atribut.
  7. LARANGAN
  8. Siswa dilarang :

    1. Membawa dan mengkonsumsi rokok, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
    2. Melakukan atau membawa sarana/alat perjudian.
    3. Membawa/menggunakan benda–benda berbahaya ke sekolah, seperti senjata tajam, senjata api, atau alat lain yang dapat menimbulkan bahaya/celaka.
    4. Membawa/menggunakan bacaan alat/barang yang berkesan porno dan melakukan kekerasan.
    5. Menghasud atau berkelahi secara pribadi atau kelompok di dalam atau di luar sekolah.
    6. Melawan secara langsung atau tidak langsung terhadap kepala sekolah, guru dan karyawan.
    7. Mencuri barang orang lain secara pribadi atau kelompok.
    8. Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma agama, etika taupun adat istiadat ketimuran.
    9. Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak luar sekolah tanpa seijin pimpinan sekolah.
    10. Melakukan kegiatan mengatasnamakan sekolah di luar sekolah tanpa seijin pimpinan sekolah.
    11. Merusak atau menghilangkan sarana sekolah. Bila hal ini terjadi siswa yang bersangkutan harus mengganti/memperbaiki barang atau sarana yang rusak / hilang tersebut.
    12. Meminta uang/barang lainnya dengan cara memaksa.
    13. Berpenampilan :
      • Siswa putra : rambut melebihi telinga dan kerah baju, diwarnai atau diberi gel, memakai perhiasan anting, kalung, gelang.
      • Siswa putri : rambut tidak tertata rapi, rambut diwarnai, mewarnai kuku, memakai lipstick, memakai pinsil alis.
    14. Memakai/menggunakan peralatan elektronik, HP selama KBM berlangsung.
    15. Memberi/menerima contekan atau bekerjasama pada saat ulangan/ujian.
    16. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
    17. Merayakan Ulang Tahun di Sekolah tanpa ijin pimpinan sekolah.
    18. Membawa aephone dan handphone ke lingkungan sekolah.
  9. LAIN-LAIN
    1. Buku laporan hasil belajar siswa yang dibagikan harus ditantdatangani oleh dan dikembalikan kepada wali kelas pada hari pertama masuk semester berikutnya.
    2. Sekolah tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan HP/barang pribadi yang dibawa oleh siswa.
  10. SANGSI DAN TINDAK LANJUT
  11. Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib di sekolah dikenakan sanksi melalui tahapan berupa:

    1. Teguran lisan dan tertulis
    2. Penugasan
    3. Pemanggilan orang tua
    4. Skorsing
    5. Dikeluarkan dari sekolah

    Pembinaan dan sanksi yang dimaksud adalah:

    1. Teguran lisan dan langsung oleh guru/karyawan
    2. Guru/karyawan menegur langsung siswa yang melakukan pelanggaran ringan.

    3. Teguran tertulis dan dicatat
    4. Guru/karyawan mencatat pada format budi pekerti. atau buku pencatatan pelanggaran siswa.

    5. Siswa membuat perjanjian bersama orangtua/wali siswa
    6. Siswa membuat perjanjian tertulis bila terjadi pelanggaran yang dilakukan. Perjanjian tertulis bersama orangtua/ wali siswa dilakukan dihadapan guru BK/ Kesiswaan/Pimpinan sekolah.

    7. Skorsing
    8. Skorsing diberikan oleh kepala sekolah, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

      1. Usulan guru/karyawan penemu kasus yang diputuskan pada forum rapat guru.
      2. Melakukan pelanggaran yang berulang atau yang dinilai oleh pimpinan sekolah cukup berat atau berdampak negatif.
      3. Karena melanggar perjanjian tertulis yang dibuat bersama orangtua/wali siswa.
      4. Melakukan pelanggaran tata tertib yang dinilai atau dianggap cukup berat atau berdampak luas oleh pimpinan sekolah.
      5. Waktu skorsing 1-6 hari dilihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.
    9. Dikeluarkan
    10. Sanksi ini ditetapkan oleh kepala sekolah apabila siswa memenuhi salah satu ketentuan berikut ini:

      1. Sudah dikenakan sanksi skorsing hingga 3 kali dalam setahun.
      2. Tidak masuk sekolah 12 hari efektif tanpa mengirim pemberitahuan (alpa).
      3. Berbuat asusila, baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.
      4. Melakukan tindak kriminal baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.
      5. Berkelahi secara pribadi/kelompok baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.
      6. Mencuri barang orang lain secara pribadi/kelompok.
  12. PENUTUP
    1. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.
    2. Dengan dikeluarkannya tata tertib ini maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.


Bandar, Juli 2022

Kepala Sekolah

Dinok Sudiami, M.Pd

NIP.19760720 200801 2 007

Posting Komentar

Mohon memberikan komentar dengan baik dan membangun