
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 2 BANDAR TAHUN 2025/2026
A. PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa peningkatan prestasi dan keberhasilan siswa harus diawali dengan Disiplin yang tinggi, maka SMP Negeri 2 Bandar membuat Tata Tertib dengan tujuan:
- Untuk memberikan rambu-rambu yang jelas tentang norma, etika dan disiplin yang harus dipatuhi oleh peserta didik.
- Untuk mengantispasi munculnya penyimpangan perilaku peserta didik sejalan dengan perkembangan zaman.
- Menciptakan suasana belajar siswa yang kondusif, tertib, disiplin dalam meraih cita-cita demi masa depan.
- Menciptakan suasana belajar yang harmonis, aman penuh dengan suasana kekeluargaan yang akrab dan tenteram.
B. HAK DAN KEWAJIBAN
- Hak Siswa
- Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengikuti program berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
- Mendapatkan fasilitas belajar, bea siswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Pindah ke sekolah yang sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah menengah yang dimasuki.
- Memperoleh hasil Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS/RAPORT).
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku.
- Kewajiban Siswa
- Melaksanakan Salaman Pagi kepada Guru/TU.
- Menjalankan Ajaran agama/kepercayaan masing-masing. Dan melaksanakan PEMBIASAAN Pembacaan Alqur’an dan Pendalaman Alkitab bagi yang berAgama Kristen setiap hari sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang beragama Hindu dan Budha serta agama lainnya wajib menunjukkan surat keterangan menjalankan ibadahnya dari guru/pembibing di tempat ibadahnya.
- Menciptakan suasana belajar siswa menjadi kondusif, tertib, disiplin dalam meraih Ilmu pengetahuan dan keterampilan.
- Hormat dan sopan, dan santun kepada semua warga atau keluarga besar SMP Negeri 2 Bandar, termasuk tamu sekolah.
- Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah, dimanapun dan kapanpun berada.
- Memelihara 7K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kerindangan, Kenyamanan, Kekeluargaan dan Keindahan Sekolah).
- Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru/sekolah dengan sebaik-baiknya.
- Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler.
- Membawa Kartu Pelajar.
- Mengisi dan menyerahkan form/Surat Pernyataan kesediaan menjalankan Tata Tertib Sekolah.
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar Nasional lainnya.
- Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah (tidak membuang sampah sembarangan).
- Mematuhi semua Peraturan yang berlaku di sekolah.
C. KEHADIRAN
- Salaman Pagi dengan Semboyan 4S (Sapa, Senyum, Salam dan Santun).
- Pembiasaan dimulai Pukul, 07.00 – 07.15. WIB. Pembacaan Asmaul Husna.
- Kegiatan Belajar Mengajar dimulai jam 07.15. WIB.
- Siswa harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Siswa yang terlambat hadir diperkenankan masuk ke kelas setelah mengisi form keterlambatan dan setelah mendapat pembinaan dari guru piket.
- Selama KBM berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas tanpa seijin guru pengajar.
- Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di dalam ruang kelas menunggu guru berikutnya.
- Apabila 5 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, pengurus kelas melapor kepada guru piket.
- Selama jam belajar, siswa tidak diperkenankan keluar dari halaman sekolah tanpa seijin guru piket.
- Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah, kecuali ada kegiatan sekolah lain yang mendapat ijin dari pimpinan sekolah.
- Kegiatan sekolah di hari libur atau diluar jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan mendapat ijin dari pimpinan sekolah.
D. KETIDAKHADIRAN
- Bagi siswa yang tidak hadir atau absen di sekolah, maka pada hari pertama ia masuk kembali harus menyerahkan surat dari orangtua/wali siswa kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
- Apabila ketidakhadiran pada point 1 disebabkan sakit dan lebih dari 3 hari harus diserahkan surat keterangan dokter, atau orangtua/wali siswa memberitahu langsung kepada wali kelas atau pimpinan sekolah disertai surat ijin.
- Apabila karena suatu hal yang direncanakan akan tidak hadir di sekolah maka orangtua/wali siswa harus mengajukan surat permohonan ijin kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
- Ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan (alpa) maksimum 5% dari hari efektif sekolah.
E. PAKAIAN SERAGAM
- Pakaian seragam
- Hari Senin - Selasa:
- Atasan warna putih lengan pendek dan bawahan warna biru (rok panjang atau celana panjang) berjilbab menyesuaikan.
- Dilengkapi dengan atribut OSIS, bed nama, dasi, topi, ikat pinggang, sepatu hitam sejenis warior dan kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki.
- Hari Rabu – Kamis:
- Atasan batik lengan pendek/panjang dan bawahan warna putih (rok panjang atau celana panjang).
- Dilengkapi dengan atribut OSIS, bed nama, dasi, topi, ikat pinggang, sepatu hitam sejenis warior, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki.
- Hari Jumat - Sabtu:
- Pakaian Pramuka, atasan warna coklat muda lengan pendek dan bawahan warna coklat tua (rok panjang atau celana panjang).
- Dilengkapi dengan atribut, Sepatu hitam, Kaos kaki hitam 15 cm dari mata kaki.
- Mode pakaian siswa tidak menyolok, harus sopan, dan tidak menyinggung tata susila.
- Kemeja dan blous dimasukkan, seragam atasan harus dimasukkan ke dalam celana/rok dengan ikat pinggang terlihat.
- Dasi harus tergantung rapi setinggi ikat pinggang dan menyentuh kerah baju, berlogo SMP N 2 Bandar dan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan kaos dalam kecuali kaos singlet warna putih.
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan asesoris yang tidak sesuai (gelang, cincin, kalung, sabuk, dll).
- Pada upacara bendera, dan Hari-hari Besar Nasional siswa memakai seragam upacara lengkap dengan atribut.
F. LARANGAN
Siswa dilarang:
- Membawa dan mengkonsumsi rokok, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
- Melakukan atau membawa sarana/alat perjudian.
- Membawa/menggunakan benda–benda berbahaya ke sekolah, seperti senjata tajam, senjata api, atau alat lain yang dapat menimbulkan bahaya/celaka.
- Membawa/menggunakan bacaan alat/barang yang berkesan porno dan melakukan kekerasan.
- Menghasud atau berkelahi secara pribadi atau kelompok di dalam atau di luar sekolah.
- Melawan secara langsung atau tidak langsung terhadap kepala sekolah, guru dan karyawan.
- Mencuri barang orang lain secara pribadi atau kelompok.
- Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma agama, etika taupun adat istiadat ketimuran.
- Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak luar sekolah tanpa seijin pimpinan sekolah.
- Melakukan kegiatan mengatasnamakan sekolah di luar sekolah tanpa seijin pimpinan sekolah.
- Merusak atau menghilangkan sarana sekolah. Bila hal ini terjadi siswa yang bersangkutan harus mengganti/memperbaiki barang atau sarana yang rusak/hilang tersebut.
- Meminta uang/barang lainnya dengan cara memaksa.
- Berpenampilan:
- Siswa putra: rambut melebihi telinga dan kerah baju, diwarnai atau diberi gel, memakai perhiasan anting, kalung, gelang.
- Siswa putri: rambut tidak tertata rapi, rambut diwarnai, mewarnai kuku, memakai lipstick, memakai pinsil alis.
- Memakai/menggunakan peralatan elektronik, HP selama KBM berlangsung.
- Memberi/menerima contekan atau bekerjasama pada saat ulangan/ujian.
- Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Merayakan Ulang Tahun di Sekolah tanpa ijin pimpinan sekolah.
- Membawa aephone dan handphone ke lingkungan sekolah.
G. LAIN-LAIN
- Buku laporan hasil belajar siswa yang dibagikan harus ditandatangani oleh dan dikembalikan kepada wali kelas pada hari pertama masuk semester berikutnya.
- Sekolah tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan HP/barang pribadi yang dibawa oleh siswa.
H. SANGSI DAN TINDAK LANJUT
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib di sekolah dikenakan sanksi melalui tahapan berupa:
- Teguran lisan dan tertulis
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
Pembinaan dan sanksi yang dimaksud adalah:
- Teguran lisan dan langsung oleh guru/karyawan
- Teguran tertulis dan dicatat
- Siswa membuat perjanjian bersama orangtua/wali siswa
- Skorsing
- Usulan guru/karyawan penemu kasus yang diputuskan pada forum rapat guru.
- Melakukan pelanggaran yang berulang atau yang dinilai oleh pimpinan sekolah cukup berat atau berdampak negatif.
- Karena melanggar perjanjian tertulis yang dibuat bersama orangtua/wali siswa.
- Melakukan pelanggaran tata tertib yang dinilai atau dianggap cukup berat atau berdampak luas oleh pimpinan sekolah.
- Waktu skorsing 1-6 hari dilihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.
- Dikeluarkan
- Sudah dikenakan sanksi skorsing hingga 3 kali dalam setahun.
- Tidak masuk sekolah 12 hari efektif tanpa mengirim pemberitahuan (alpa).
- Berbuat asusila, baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.
- Melakukan tindak kriminal baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.
- Berkelahi secara pribadi/kelompok baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.
- Mencuri barang orang lain secara pribadi/kelompok.
Guru/karyawan menegur langsung siswa yang melakukan pelanggaran ringan.
Guru/karyawan mencatat pada format budi pekerti atau buku pencatatan pelanggaran siswa.
Siswa membuat perjanjian tertulis bila terjadi pelanggaran yang dilakukan. Perjanjian tertulis bersama orangtua/wali siswa dilakukan dihadapan guru BK/Kesiswaan/Pimpinan sekolah.
Skorsing diberikan oleh kepala sekolah, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Sanksi ini ditetapkan oleh kepala sekolah apabila siswa memenuhi salah satu ketentuan berikut ini:
I. PENUTUP
- Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.
- Dengan dikeluarkannya tata tertib ini maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bandar, Juli 2025
Kepala Sekolah

Dinok Sudiami, M.Pd
NIP.19760720 200801 2 007